Akan dilaporkan ke Kapolda Riau dan Irwasda Polda Riau

Kasus Sengketa Lahan, Belum Disidangkan di PN Pekanbaru karena Berkas Hilang 

Di Baca : 3741 Kali

Selain itu, Akhiruddin juga meminta agar Polda Riau melakukan gelar perkara ulang terhadap perkara tersebut dengan melibatkan pelapor dan penasihat hukumnya. Hal ini menurutnya agar pelapor bisa menjelaskan lebih detail lagi, serta mengetahui apa sebenarnya penyebab mandegnya perkara tersebut.

Hal ini menurut Akhirruddin sangat diperlukan, agar ada kepastian hukum, mengingat hingga saat ini belum ada penghentian perkara atas laporan tahun 2011 lalu.

Diungkapkannya, perkara ini bermula Hotman Simanjuntak melaporkan Nga Cs atas dugaan pemalsuan surat pasal 263 KUHP dan Pasal 385 KUHP tanggal 12 Juli 2010 lalu. Atas laporan ini, penyidik telah memeriksa saksi dan menetapkan Nga dan Mas sebagai tersangka.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar